RPP Demutualisasi Dibahas Pemerintah, Begini Tanggapan BEI!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini disiapkan untuk mengubah struktur kelembagaan bursa efek melalui proses demutualisasi.

Demutualisasi akan memisahkan status keanggotaan dan kepemilikan bursa. Bursa yang sebelumnya dimiliki para anggota akan berubah menjadi perseroan dengan kepemilikan lebih terbuka. Tujuannya untuk mengurangi potensi benturan kepentingan antara operator bursa dan anggotanya.

Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme manajemen bursa, dan mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. Proses penyusunan aturan ini masih berada di tahap kajian teknis.

Pemerintah juga mematangkan isi aturan dan terus berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Sejumlah isu diperkirakan masuk dalam beleid tersebut. Mulai dari batasan kepemilikan, pengelolaan konflik kepentingan, transisi ke bentuk perseroan, hingga penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Media menyoroti pentingnya kejelasan aturan bagi investor strategis serta mekanisme perlindungan integritas pasar.

Bursa Efek Indonesia merespons perkembangan terbaru ini. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan proses pembahasan masih berjalan. “RPP tentang demutualisasi bursa efek masih dalam penyusunan kajian untuk mendukung penerapan aturan tersebut termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan saat demutualisasi berlaku efektif,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nyoman menambahkan BEI terus melakukan studi perbandingan. “Kami sedang berdiskusi dan melakukan komparasi beberapa model demutualisasi yang diterapkan di sejumlah bursa global untuk mencari yang paling optimal bagi pasar modal Indonesia,” katanya.

BEI menilai penyusunan aturan yang matang penting untuk memastikan transisi struktur berjalan efektif. BEI juga menegaskan kesiapan mendukung kebijakan pemerintah selama proses peralihan berlangsung.

Pasar kini menunggu kelanjutan pembahasan RPP demutualisasi dan dampaknya terhadap ekosistem pasar modal Indonesia. Pemerintah dan BEI terus berkoordinasi untuk memastikan perubahan struktur ini dapat memperkuat fondasi industri keuangan nasional.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Central Omega (DKFT) Jual Kembali 124.760.725 Unit Saham Tresuri, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) melakukan...

Rampungkan Akuisisi, FOLK Kuasai 99,96% Saham Traya Multi Investama

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK)...

Koka Indonesia (KOKA) Raih Kontrak Konstruksi Senilai Rp46,78 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) -  PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) memperoleh kontrak...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru