Setahun di Papan Pemantauan Khusus, BEI Lanjutkan Suspensi Saham ZINC

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Suspensi saham ZINC, menurut Irawati Widyaningtyas, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, sehubungan dengan efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 6 Mei 2025.

“Sampai dengan 5 Mei 2026 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut,” ,” tulis Irawati dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Senin 4 Mei 2026.

Terkait hal tersebut di atas, jelas Irawatie, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Irawati meminta  kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Seperti diketahui, Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:

  1. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
  1. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
  1. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.8., dan III.1.9., Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
  2. Pengumuman Bursa nomor Peng-UK-00019/BEI.PLP/05-2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan

3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC), (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Cum Date Dividen GMTD Rp4,04 per Saham Hari Ini, Harga Malah Turun 9,24%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk...

Hartadinata (HRTA) Resmi Masuk Indeks LQ45, Kuasai Hampir Setengah Pasar Emas RI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) resmi bergabung...

Saham DSSA Dipantau BEI, Naik Tipis 0,98% ke Rp1.540 Pagi Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru