STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) makin dekat dengan penghapusan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit. BEI saat ini tengah menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan final pailit dari SRIL sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan saham SRIL sudah disuspensi sejak 18 Mei 2021. Artinya, masa suspensi telah lebih dari 24 bulan.
Berdasarkan ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N, saham yang mengalami suspensi lebih dari 24 bulan dapat dikenakan delisting atau penghapusan dari papan perdagangan.
Sementara itu, status kepailitan SRIL masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final dari pengadilan. BE) akan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika perusahaan resmi dinyatakan pailit.
“Sehubungan dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup termasuk proses delisting, Bursa akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan OJK,” ujar Nyoman, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dalam upaya melindungi investor, OJK telah mengatur prosedur perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dalam POJK 45 Tahun 2024.
Pasal 18 dalam aturan tersebut mewajibkan perusahaan yang ingin berubah status mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, perusahaan harus melakukan pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau sesuai ketetapan OJK.
Prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS ditetapkan oleh OJK. Adapun pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah keterbukaan informasi. Jika diperlukan, OJK dapat memberikan perpanjangan sekali dengan durasi maksimal 6 bulan.