Rabu, Januari 22, 2025
24.5 C
Jakarta

Tak Penuhi Persyaratan Minimum Free Float, 78 Perusahaan Masuk Papan Pemantauan Khusus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham serta melindungi investor. Dalam konteks tersebut, BEI menerapkan persyaratan bagi Perusahaan Tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Menurut Pj. S. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kautsar Primadi Nurahmad, persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan perdagangan yang teratur dan efisien serta melindungi kepentingan investor.

“Persyaratan tersebut mencakup minimum Free Float dan Jumlah Pemegang Saham,” ujar Kautsar, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).

Saham Free Float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, tidak dimiliki oleh pihak terkait, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi, dan bukan saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.

BEI juga menerapkan Papan Pemantauan Khusus untuk Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi persyaratan. Ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan No. II-X). Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan di Bursa untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. I-X. Perusahaan yang masuk ke Papan Pemantauan Khusus akan ditandai dengan notasi “X” di Kode Perusahaan Tercatat.

Salah satu kriteria Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pencatatan Khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI. Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat; serta 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) Nasabah pemilik SID.

BEI telah memberikan waktu relaksasi selama dua tahun bagi emiten untuk memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari Desember 2021 hingga Desember 2023. Namun, hingga kini, sebanyak 78 Perusahaan Tercatat belum memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam upaya penegakan aturan, BEI telah memasukkan 78 Perusahaan Tercatat tersebut ke Papan Pemantauan Khusus sejak tanggal 31 Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 47 emiten telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya.

BEI memiliki wewenang untuk melakukan Suspensi Efek terhadap emiten yang berada di dalam Papan Pemantauan Khusus selama satu tahun berturut-turut. BEI juga bisa melakukan delisting setelah masa Suspensi Efek mencapai dua tahun.

“Dengan masuknya perusahaan ke dalam Papan Pemantauan Khusus dan dikenakan Notasi Khusus, diharapkan para pihak dapat mengetahui secara cepat mengenai kondisi dari Perusahaan Tercatat tersebut,” tambah Kautsar.

BEI juga mengimbau para pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh emiten serta pengumuman resmi dari BEI. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Keterbukaan Informasi, sedangkan Pengumuman BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pengumuman.

Artikel Terkait

Sunarso Borong Saham BRI, Ternyata Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia...

SMART Siap Lunasi Obligasi III Tahun 2022 Seri B Rp625 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Sinar Mas Agro Resources...

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Tirta Mahakam, Ini Alasannya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini