spot_img

Telkom Indonesia Alokasikan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengalokasikan dan Rp3 triliun untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di Bursa Efek Indonesia. Buyback saham ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”). Dana buyback dari kas Perseroan.

Berdasarkan prospektus rencana buyback saham yang diumumkan, Kamis (17/4/2025), pembelian kembali saham TLKM dilakukan dan diselesaikan paling lama 1 tahun setelah disetujuinya rencana Pembelian Kembali Saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 27 Mei 2025.

Menurut Direksi TLKM, jumlah saham dalam pelaksanaan share buyback ini tidak akan melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jumlah saham Free Float Perseroan setelah dilakukan share buyback tidak akan lebih rendah dari 7,5%  dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Direksi TLKM menjelaskan, program share buyback ini bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek yang dimiliki Perseroan.

“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan,” tulis Direksi TLKM dalam laporannya.

Perseroan yakin, pelaksanaan transaksi share buyback tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan share buyback bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

Menurut Direksi, Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham dengan mempertimbangkan harga terbaik dan wajar oleh manajemen Perseroan dengan tetap memperhatikan POJK 29/2023 . Yakni, harga penawaran untuk buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya, dan buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pengendali WINR Divestasi 10 Juta Saham Perusahaan di Saat Harga Turun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pemenang Nusantara Internasional, pemegang saham pengendali...

STRK Mendadak Batalkan RUPSLB Besok, Ada Apa? 

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Lovina Beach Brewery Tbk (STRK)...

Aksi Rafly Umarsyah Borong Saham GOTO, Jadi Pengendali Baru?

STOCKWATCH.ID, JAKARTA – Rafly Umarsyah menambah koleksi saham PT GoTo...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru