STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) memperkuat sinergi bisnis melalui sejumlah kerja sama strategis. Momentum itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama yang dilakukan dalam rangkaian peringatan hari lahir (milad) ke-33 Bank Muamalat.
Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, mengatakan, BPKH sebagai pemegang saham pengendali (PSP) berkomitmen dan terus berikhtiar memperkuat kinerja Bank Muamalat. Termasuk melalui kolaborasi di sejumlah aspek antara BPKH dengan Bank Muamalat khususnya dalam ekosistem haji.
“BPKH dan Bank Muamalat bertekad memberikan yang terbaik kepada jemaah haji. Oleh karena itu, kami meyakini puncak dari kian eratnya sinergi ini adalah kebermanfaatan lebih besar bagi jemaah haji khususnya dan masyarakat pada umumnya,” kata Fadlul dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (06/5/2025).
Sementara itu, Imam Teguh Saptono, Direktur Utama Bank Muamalat, mengatakan, sinergi antara BPKH dengan Bank Muamalat menjadi upaya bersama saling mendukung dan mengokohkan. Apalagi, haji dan umrah, industri halal maupun keuangan syariah merupakan ekosistem besar yang dapat memberikan efek berganda ke berbagai sektor ekonomi dan sosial di Tanah Air.
“Kami ingin setiap layanan, produk, dan nilai tambah yang dapat kami berikan menjadi jalan hijrah bagi stakeholders menuju berkah. Dimana kebermanfaatannya bisa berkelanjutan dan dirasakan semua elemen dimanapun,” ujar Imam.
Penguatan sinergi BPKH dan Bank Muamalat diawali dengan focus group discussion (FGD) dengan mengundang para pemangku kepentingan ekonomi syariah yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). FGD ini bertujuan untuk mendapatkan insight dari para stakeholders terkait arah strategi kebijakan dan pengembangan bisnis Bank Muamalat ke depan.
Forum tersebut sekaligus menegaskan posisi penting pionir bank syariah di Indonesia itu dalam ekosistem haji dan umrah, industri halal, maupun keuangan syariah. Melalui diskusi lintas sektor ini pula diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan dukungan publik akan peran Bank Muamalat dalam keberlanjutan ekonomi dan keuangan syariah.
Usai FGD, BPKH dan Bank Muamalat menandatangani sejumlah dokumen kerja sama. Melalui penandatanganan kerja sama strategis tersebut, kedua belah pihak optimistis akan lebih banyak dampak positif yang bisa diwujudkan bersama-sama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peluncuran Kartu Haji Indonesia, kesepakatan pelaksanaan joint event BPKH dan Bank Muamalat, serta peresmian payroll, pembiayaan karyawan BPKH di Bank Muamalat dan proses kerja sama Custody.
Sebagai catatan, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.
Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.
Pada 15 dan 16 November 2021, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,69%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2,04% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,27%.
