STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) resmi membuka masa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) mulai Rabu, 2 Juli 2025 hingga Senin, 7 Juli 2025.
Perusahaan yang bergerak di sektor kripto ini melepas sebanyak 2,205 miliar saham ke publik. Jumlah tersebut setara 15% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Harga saham ditetapkan sebesar Rp100 per lembar. Lewat aksi korporasi ini, COIN diperkirakan bakal mengantongi dana segar senilai Rp220,588 miliar.
Namun, langkah COIN melantai di bursa tak lepas dari sorotan. Nama Andrew Hidayat, sebagai beneficial owner, menjadi perhatian publik. Sosoknya muncul dalam prospektus sebagai pemilik 28,22% saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI).
MPI diketahui merupakan anak usaha dari PT Mulia Mandiri Sukses (MMS), yang menguasai 99,9% saham MPI. Andrew disebut-sebut menggenggam 55% saham MMS.
Rekam jejak Andrew Hidayat memicu pertanyaan. Namanya pernah terseret dalam beberapa kasus hukum, termasuk kasus suap izin tambang dan dugaan korupsi di Jiwasraya.
Publik pun bertanya-tanya, apakah Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak mempermasalahkan latar belakang hukum Andrew Hidayat sebagai pemilik manfaat akhir dari COIN?
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan. Ia menyebut, memang ada catatan hukum terhadap Andrew Hidayat sebagai pemilik manfaat akhir dari salah satu pemegang saham COIN dan entitas anaknya, PT Kustodian Koin Indonesia.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2015. Namun, menurut Nyoman, kasus itu tidak melanggar ketentuan dalam regulasi perdagangan kripto.
“Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka mengatur bahwa Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang perseorangan yang pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menurut penilaian Konsultan Hukum Perseroan, catatan hukum Andrew Hidayat tidak termasuk dalam kategori tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut. Karena itu, tidak melanggar ketentuan.
Nyoman juga menegaskan bahwa sejak 27 Desember 2023, PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) telah mendapatkan izin resmi dari BAPPEBTI sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Setelah pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dialihkan dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 10 Januari 2025, izin yang sudah terbit dari BAPPEBTI tetap berlaku.
Di sisi lain, dalam prospektus IPO COIN halaman 91 yang terbit 1 Juli 2025, perusahaan menanggapi soal pemberitaan terkait dugaan korupsi lelang barang rampasan negara. Hal ini sempat dikaitkan dengan Andrew Hidayat.
Dalam surat pernyataan tertanggal 13 November 2024, Andrew Hidayat menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik manfaat akhir dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Ia juga menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM saat perusahaan itu mengikuti proses lelang barang rampasan negara.
