back to top

Danantara Larang BUMN Ganti Direksi Tanpa Evaluasi, Begini Respons OJK!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal larangan pergantian direksi di BUMN yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Larangan ini sempat memicu tanda tanya besar di pasar, terutama menyangkut aturan di perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor S 049/DI BP/VI/2025 yang diterbitkan Danantara pada 23 Juni 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh BUMN, termasuk induk, anak, dan cucu perusahaan, tidak boleh mengganti jajaran direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan oleh Danantara.

Rosan Perkasa Roeslani, Kepala BPI Danantara, menandatangani langsung surat yang mengikat 52 BUMN, termasuk perusahaan publik seperti PT Telkom Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Krakatau Steel Tbk, PT Waskita Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk.

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan bahwa mekanisme pergantian direksi di emiten atau perusahaan publik telah diatur dalam sejumlah regulasi.

“POJK 15/POJK.04/2020 mengatur bahwa pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS,” kata Inarno di Jakarta, dikutip Jumat (1/8/2025).

Usulan ini bisa diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal 5% dari total saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar perusahaan menetapkan batas yang lebih rendah.

Melalui aturan ini, pemegang saham berhak mengusulkan agenda perubahan atau pengangkatan direksi dan komisaris. Keputusan tetap harus diproses melalui RUPS.

Selain itu, Inarno menyebut pengangkatan dan persyaratan direksi maupun komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Soal keterbukaan informasi, OJK mengacu pada POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan POJK Nomor 45 Tahun 2024. Emiten wajib menyampaikan informasi atau fakta material kepada publik sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam kedua aturan itu.

“Dalam hal emiten memiliki informasi atau fakta material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud, maka emiten wajib segera melakukan Keterbukaan Informasi,” ujar Inarno.

Sebelumnya, pada 5 Mei 2025, Danantara juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S 027/DI BP/V/2025. Dalam surat itu, seluruh BUMN yang belum menggelar RUPST diwajibkan melaksanakannya paling lambat 30 Juni 2025. Namun, agenda pergantian direksi dilarang dimasukkan.

Kebijakan ini diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang mengalihkan kepemilikan saham BUMN ke dalam Holding Operasional Danantara. Sejak itu, Danantara menjadi pemegang saham Seri B dan Seri C di 52 entitas BUMN.

Langkah ini diambil agar Danantara memiliki waktu untuk meninjau kinerja dan struktur manajemen perusahaan. Rosan menegaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan proses seleksi direksi berbasis pada talenta dan pelatihan terbaik.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Intip Daftar Pemilik Manfaat Akhir (UBO) GOTO, Ada William Tanuwijaya hingga Andre Soelistyo

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)...

Rata-Rata Transaksi Harian Bursa Melejit 15%, Emiten Otomotif hingga Kertas Ramai-Ramai Terbitkan Obligasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia...

Inilah 5 Saham Top Gainers dalam Pekan Ini, Ada JAYA, BNBR dan DIVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama lima...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru