STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tercatat. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum juga menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Berdasarkan pengumuman Bursa nomor Peng-S-00015/BEI.PLP/06-2026, batas waktu penyampaian laporan tersebut jatuh pada Selasa, 31 Maret 2026. Hingga kini, masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar menjelaskan ketentuan penyampaian informasi ini. Laporan keuangan auditan tahunan wajib disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tersebut.
“Bursa mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Pertama selambat-lambatnya 3 hari Bursa sejak Emiten tidak memenuhi kewajibannya,” tulis Teuku dalam pengumuman tersebut, dikutip Jumat (12/6/2026).
Data Bursa menunjukkan ada 59 perusahaan tercatat yang masuk dalam kategori wajib lapor kali ini. Kategori ini mencakup perusahaan perasuransian atau induknya yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan EBAS-SP.

Dari total 59 perusahaan tersebut, sebanyak 55 perusahaan sudah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Sementara itu, 3 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan dan 1 perusahaan lainnya memang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
Ketiga perusahaan yang belum setor laporan keuangan tersebut kini resmi dikenakan Peringatan Tertulis Kedua oleh pihak Bursa. Mereka terdiri dari penerbit efek bersifat utang atau sukuk serta perusahaan pembiayaan.
Adapun daftar perusahaan yang kena semprit Bursa antara lain adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kode KAII. Selain itu, ada pula PT Pos Indonesia (Persero) dengan kode POST. Ada juga PT Sinar Mas Multifinance (SMMF). Perusahaan ini merupakan entitas perasuransian atau induk perusahaan perasuransian yang juga belum memberikan laporan keuangan auditan tahunan hingga 31 Maret 2026.
Di sisi lain, satu entitas yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2025 adalah Pemerintah Republik Indonesia. Entitas dengan kode DJPU ini tercatat sebagai pemegang surat utang negara.
Pihak Bursa melalui P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1, Rendi Pratama, terus memantau perkembangan penyampaian laporan ini. Jika perusahaan tetap membandel, sanksi yang lebih berat sudah menanti sesuai aturan yang berlaku.
Selain Teuku dan Rendi, pengumuman ini juga ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Nurmila Indah Kusumawati, serta Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan.
Kewajiban ini mengacu pada berbagai aturan bursa. Salah satunya adalah Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi. Aturan ini memastikan transparansi bagi para investor di pasar modal Indonesia.

