Minggu, Januari 11, 2026
25.2 C
Jakarta

Purbaya Perpanjang Insentif PPN Rumah, Menperin Ungkap Dampaknya ke Properti dan Industri

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan dukungan penuh atas kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026. Langkah strategis tersebut dinilai mampu menjaga momentum pertumbuhan sektor properti.

Perpanjangan insentif ini juga memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam mendorong daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini memperkuat sektor ekonomi yang memiliki keterkaitan luas dengan industri dalam negeri.

“Kementerian Perindustrian menyambut baik dan memberikan apresiasi atas perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sektor properti yang memiliki keterkaitan erat dengan berbagai subsektor industri manufaktur,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (7/1).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang. Fasilitas ini berlaku dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Adapun harga jual maksimal rumah yang bisa mendapatkan insentif ini adalah Rp 5 miliar.

Insentif berlaku untuk rumah baru yang siap huni. Unit tersebut harus diserahkan pertama kali oleh pengembang pada periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Menperin menilai kebijakan ini sangat penting bagi masyarakat.

“Insentif ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama, tetapi juga akan menggeliatkan sektor properti nasional yang memiliki efek multiplier tinggi terhadap perekonomian. Hal ini sejalan dengan strategi penguatan industri dan konsumsi dalam negeri,” kata Agus.

Sektor properti memiliki rantai pasok yang sangat panjang. Industri ini melibatkan banyak subsektor industri manufaktur. Mulai dari industri semen, keramik, kaca, logam dasar, hingga furnitur. Bahan material bangunan, alat listrik, serta alat rumah tangga juga ikut terlibat di dalamnya.

Stimulus untuk sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri. Hal ini diharapkan mampu menjaga stabilitas produksi nasional.

“Perpanjangan PPN DTP ini akan memacu aktivitas pembangunan dan transaksi properti, yang pada akhirnya meningkatkan utilisasi kapasitas di berbagai industri pendukungnya. Hal ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta menjaga stabilitas produksi di sektor manufaktur,” jelas Agus.

Stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026 memberikan kepastian bagi pelaku industri. Mereka memiliki ruang lebih luas untuk menyusun perencanaan usaha dan investasi. Langkah ini juga dapat meningkatkan daya saing produk nasional di pasar.

Menperin menambahkan kebijakan fiskal yang terukur sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global. Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian menjadi kunci dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. Insentif PPN DTP ini bukan hanya mendukung masyarakat dalam memiliki hunian, tetapi juga memperkuat fondasi industri nasional secara menyeluruh,” tegas Menperin.

Menteri Agus optimistis kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam menjaga pertumbuhan industri manufaktur. Sektor industri diharapkan terus memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia secara berkelanjutan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Konflik AS-Venezuela Memanas, OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Risiko Global

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati ketegangan...

Menkeu Purbaya Perketat Investasi Taspen dan Asabri, Ini Kata OJK

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat...

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp41 Triliun hingga Desember 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru