STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) menyalurkan pinjaman senilai Rp1,09 triliun kepada tiga perusahaan anak. Dana tersebut berasal dari hasil bersih Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Berkelanjutan I Energi Mega Persada Tahap II Tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai laporan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai ketentuan POJK Nomor 42/POJK.04/2020.
Ririi Harahap, Direktur ENRG dalam keterbukaan informasi, Rabu 15 Juli 2026 mengatakan, perjanjian pinjaman ditandatangani pada 23 Januari 2026 dan transaksi dilakukan pada 26 Februari 2026. Sesuai perjanjian tersebut, Perseroan memberikan pinjaman kepada PT Energi Maju Abadi (EMA), PT Imbang Tata Alam (ITA), dan EMP Bentu Limited (EMP Bentu).
Menurut Riri, pinjaman terbesar diberikan kepada ITA yakni senilai US$49,69 juta atau setara sekitar Rp839,94 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang fasilitas kredit Term Loan 2 ITA kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
Adapun, demikian Riri,, EMA memperoleh pinjaman sebesar US$9,60 juta atau setara sekitar Rp162,22 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi sisa pokok utang kepada Bank Mandiri (BMRI) dan untukmendukung kebutuhan modal kerja. Sementara, EMP Bentu menerima pinjaman US$5,38 juta atau Rp90,90 miliar yang digunakan untuk modal kerja.
“Pemberian pinjaman kepada EMA, ITA, dan EMP Bentu tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana PUB I Tahap II sebagaimana telah diungkapkan dalam dokumen Penawaran Umum.” kata Riri dalam keterbukaan informasi hari ini.
Seluruh pinjaman tersebut , jelas Riri, memiliki jangka waktu maksimal lima tahun sejak tanggal pencairan. Adapun tingkat bunga yang dikenakan sebesar 8,60% per tahun. Ini ama dengan tingkat bunga Obligasi Seri B yang diterbitkan Perseroan dalam PUB I Tahap II.
Seperti diketahui, ENRG merupakan pemegang saham langsung maupun tidak langsung atas EMA, ITA, dan EMP Bentu. Oleh sebab itu, transaksi tersebut masuk kategori transaksi afiliasi. Meski demikian, transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi yang dikecualikan dari ketentuan tertentu karena dilakukan antara Perseroan dan anak usaha yang sahamnya dimiliki sedikitnya 99% secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan.
Direksi ENRG menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memberikan dampak yang material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. “Transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum dan keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan,” tulis tulis Riri dalam laporan keterbukaan informasinya.

