back to top

Pertahankan Pengendalian, Infiniti Wahana Borong 186.100 Lembar Saham SAFE

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Infiniti Wahana, pemegang saham pengendali PT Steady Safe Tbk (SAFE) telah melakukan penambahan porsi kepemilikan dengan memborong  sebanyak 186.100 lembar saham emiten jasa transportasi darat tersebut pada tanggal 21 Januari 2026.

Pembelian saham SAFE oleh Infiniti Wahana dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia pada kisaran harga Rp394-Rp396  per lembar. Adapun tujuan transaksi adalah mempertahankan pengendalian investasi langsung atas saham SAFE

Setelah transaksi tersebut, kepemilikan Infiniti Wahana atas saham SAFE meningkat menjadi 56,56%. Adapun sebelum transaksi, Infiniti Wahana menguasai 56,54% saham. Saat ini, Infiniti Wahana tetap pengendali SAFE.

Dari sisi keuangan, SAFE memiliki kinerja keuangan yang belum stabil. Pada kuartal III 2025, Perseroan mencatatkan laba bersih sebesar Rp30,7 miliar, turun 24% dibanding Rp40,4 miliar pada kuartal III 2024. Pendapatan SAFE turun 8,1% jadi Rp160,3 miliar di kuartal III 2025, dari Rp174,4 miliar periode sama 2024.

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 26 Januari 2026, saham SAFE terpantau turun 1,99% menjadi Rp394 per unit dibanding penutupan sehari sebelumnya.  Selama perdagangan sepekan, harga saham SAFE  naik 2,03%.  Jika dibandingkan antara harga 23 Desember 2025 sebesar Rp398 terhadap harga penutupan Jumat pekan lalu, makan saham SAFE  naik tipis sebesar 1%.  (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru