STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) buka suara soal penggunaan lahan di kawasan Meikarta untuk program hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) besutan Danantara. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan Meikarta yang belum dikembangkan.
Peter Adrian, Corporate Secretary LPCK, menyampaikan informasi ini sebagai tanggapan resmi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan menegaskan lahan program MBR tidak termasuk dalam blok atau lokasi Apartemen Meikarta yang saat ini sudah terbangun.
Lahan yang dihibahkan tersebut tercatat sebagai aset perusahaan dalam laporan keuangan konsolidasian. Manajemen memasukkannya pada akun Persediaan dan Tanah untuk Pengembangan. Berdasarkan laporan keuangan audit tahun buku 2025, nilai buku lahan mencapai kisaran Rp180 miliar.
Perseroan memastikan tidak ada pengalihan fungsi dari proyek komersial Meikarta menjadi hunian MBR di masa mendatang. Kedua proyek ini merupakan entitas pengembangan yang berbeda dan berdiri sendiri.
“Program hunian MBR/Danantara merupakan program pengembangan oleh Pemerintah/Danantara. Program ini sama sekali tidak berkaitan dengan Proyek Apartemen Meikarta,” tegas Peter dalam surat resminya, dikutip Jumat (13/3/2026).
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dengan konsumen lama Meikarta. Saat ini, proses serah terima unit, pengembalian dana (refund), hingga pengaduan lainnya masih ditangani oleh pemerintah.
Manajemen menegaskan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan. Proses serah terima unit kepada konsumen Apartemen Meikarta terus berjalan. Hal ini dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam putusan homologasi.
“Lahan yang digunakan tersebut adalah bagian dari Kawasan Meikarta yang belum dikembangkan,” tulis Peter.
