Indonesia SIPF Usul Aturan Perlindungan Investor Pasar Modal Masuk UU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) resmi meluncurkan Consultation Paper. Dokumen ini bertujuan membawa payung hukum pelindungan investor naik kelas ke tingkat Undang-Undang (UU).

Inisiatif besar ini disampaikan jajaran direksi Indonesia SIPF di Jakarta, Rabu (8/4/2026). Saat ini dasar hukum pelindungan investor di pasar modal baru sebatas peraturan sektoral atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menegaskan pentingnya perubahan hierarki hukum ini. Pencantuman nama lembaga pelindungan dalam undang-undang akan meningkatkan kepercayaan investor secara signifikan.

“Nama lembaga perlindungan belum ada disebutkan di dalam undang-undang,” ujar Gusrinaldi di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Urutan regulasi saat ini menimbulkan persepsi pasar modal kurang aman. Pelindungan tersebut belum dijamin oleh undang-undang. Negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang, hingga Tiongkok sudah menetapkan skema pelindungan investor melalui level undang-undang.

Gusrinaldi menjelaskan pelindungan ini harus diperkuat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Indonesia SIPF atau Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) memiliki peran krusial sebagai jaring pengaman terakhir.

Lembaga ini berfungsi memberikan ganti rugi berupa dana kepada investor atas aset yang hilang di kustodian. Kustodian tersebut meliputi perusahaan efek maupun bank kustodian.

“Fungsi kami memang sebagai perlindungan terakhir kalau ada aset-aset investor yang hilang,” kata Gusrinaldi.

Ia mengingatkan kembali memori kelam kasus Sarijaya dan Signature Capital di masa lalu. Kala itu aset investor hilang tanpa ada pihak yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi. Kehadiran Indonesia SIPF memastikan pelindungan atas aset yang dititipkan tersebut kini memiliki jaminan.

Kebutuhan pelindungan ini semakin mendesak seiring reformasi pasar modal oleh OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya kenaikan batas minimum saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. Kebijakan ini otomatis menambah jumlah kepemilikan investor publik secara signifikan.

“Diharapkan perlindungan investor di masa depan akan semakin kuat dan akan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi,” tambahnya.

Direktur Indonesia SIPF, Dwi Shara Soekarno, memaparkan rincian tantangan yang dihadapi saat ini. Wanita yang menjabat sebagai Direktur P3IEI sejak Mei 2025 itu menyoroti batas maksimal klaim yang dinilai kurang relevan.

Saat ini batas maksimal klaim hanya sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian. Angka ini jauh di bawah median kepemilikan aset investor ritel saat ini.

Data per Desember 2025 menunjukkan median rata-rata kepemilikan aset individu mencapai Rp 600 juta hingga Rp 1,4 miliar. Kondisi tersebut membuat pelindungan saat ini dirasa kurang memadai.

Cakupan pelindungan juga masih terbatas. SIPF saat ini hanya menjamin efek yang tercatat di C-Best KSEI serta dana simpanan di Bank Rekening Dana Nasabah (RDN).

Melalui Consultation Paper, Indonesia SIPF mengusulkan empat poin utama. Pertama, pengaturan pelindungan investor di tingkat undang-undang. Kedua, mengubah Indonesia SIPF menjadi lembaga independen yang didukung penuh oleh negara.

Ketiga, peningkatan dan diversifikasi sumber pendanaan. Keempat, perluasan cakupan pelindungan investor di pasar modal secara menyeluruh.

Masyarakat dan pelaku pasar memiliki peran penting dalam proses ini. Indonesia SIPF membuka ruang bagi anggota DPP, asosiasi, akademisi, hingga publik untuk memberikan tanggapan.

Tanggapan bisa disampaikan melalui E-Form atau email ke legal@indonesiasipf.co.id. Proses pengumpulan masukan berlangsung sepanjang April hingga Mei 2026.

Lembaga ini menargetkan penyusunan dan publikasi Policy Statement dilakukan pada Mei hingga Juni 2026. Langkah ini diharapkan mampu membawa pasar modal Indonesia ke level yang lebih kompetitif di kancah global.

Gusrinaldi berharap bantuan media dapat memperluas jangkauan informasi ini. “Tujuannya agar investor itu merasakan benar-benar perlindungan investor itu ada saat ini di pasar modal,” tutupnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Laba Rekor Tapi Harga Diskon, Analis Sebut Saham BBCA Peluang Emas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Saham PT Bank Central Asia Tbk...

Panca Global (PEGE) Gelar Right Issue 944,472 Juta Saham Buat Modal Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Panca Global Kapital Tbk (PEGE) berencana...

Indonesia Bertahan di Secondary Emerging Market FTSE Russell, OJK Tuntaskan Empat Reformasi Transparansi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru