Kemendag Turunkan Patokan Harga Ekspor Tembaga dan Emas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas. Kebijakan ini berlaku untuk periode kedua April 2026. Penurunan harga ini dipicu oleh penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS).

Kemendag menetapkan HPE konsentrat tembaga sebesar USD 6.174,75 per Wet Metric Ton (WMT). Nilai ini merosot 4,97% dibandingkan periode pertama April 2026. Sebelumnya, harga komoditas tersebut bertengger di level USD 6.497,50 per WMT.

Kondisi serupa terjadi pada HPE emas. Harganya kini turun menjadi USD 147.550,12 per kilogram. Pada periode sebelumnya, harga emas berada di posisi USD 157.267,62 per kilogram.

Harga Referensi (HR) emas juga ikut terkoreksi. Nilainya turun menjadi USD 4.589,33 per troy ounce (t oz). Sebelumnya, HR emas tercatat sebesar USD 4.891,57 per t oz.

Penetapan harga baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 624 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Ketentuan ini berlaku mulai 15 hingga 30 April 2026.

Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memberikan penjelasannya. Penurunan harga konsentrat tembaga dipengaruhi oleh masih tingginya suku bunga global. Faktor tersebut menekan permintaan komoditas di pasar internasional.

Selain itu, persediaan tembaga terpantau mengalami peningkatan. Permintaan fisik juga tertahan akibat penurunan impor tembaga di Tiongkok. Sepanjang periode pengumpulan data, harga tembaga turun 2,93%, emas 6,18%, serta perak merosot 9,65%.

“Penurunan harga emas dan perak terutama dipengaruhi penguatan dolar AS dan tingginya imbal hasil yang menekan daya tarik logam mulia sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yield asset),” ujar Tommy dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Tommy menambahkan tekanan harga perak juga dipengaruhi oleh volatilitas yang tinggi. Terjadi koreksi setelah kenaikan harga pada periode sebelumnya. Permintaan dari sektor industri pun terpantau masih tertahan.

Penetapan HPE dan HR ini mengacu pada masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data yang digunakan berasal dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga. Sementara itu, untuk emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian. Beberapa lembaga yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemendag. Selain itu, ada pula Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IMF Sebut Indonesia “Bright Spot” Ekonomi Global, Puji Sinergi Kebijakan Fiskal-Moneter

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dana Moneter Internasional (IMF) dan investor...

Perkuat Kelistrikan Nasional, Produksi Listrik Bersih Pertamina Tembus 8.743 GWh

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pertamina (Persero) terus memacu pengembangan...

Investor Global Percaya Ekonomi RI, Gubernur BI: Bauran Kebijakan di Jalur yang Tepat

STOCKWATCH.ID (NEW YORK) – Investor global memberikan respons positif...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru