STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dalam bentuk pinjaman berjangka (term loan).
Perjanjian kredit tersebut telah ditandatangani pada 29 April 2026 dengan nilai plafon mencapai USD 45 juta.
Direktur sekaligus Corporate Secretary CBRE, Amanda Octania, menjelaskan dana pinjaman ini digunakan untuk mendukung strategi ekspansi perseroan. Seluruh dana dialokasikan untuk melunasi pembelian satu unit kapal.
“Pembiayaan ini bertujuan memastikan kebutuhan pendanaan perseroan terpenuhi tepat waktu sehingga proses akuisisi kapal dapat diselesaikan,” ujar Amanda dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5/2026).
Kapal yang diakuisisi adalah GUNANUSA HAI LONG 106, yakni kapal jenis Offshore Drilling Support Vessel dengan tipe Pipe Laying and Lifting Vessel.
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama delapan tahun sejak penandatanganan perjanjian. Sebagai jaminan, perseroan menyerahkan tagihan yang berasal dari kontrak sewa kapal tersebut.
Selain itu, kapal GUNANUSA HAI LONG 106 juga dijadikan sebagai agunan atas fasilitas kredit tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi emiten jasa angkutan laut tersebut untuk memperkuat armada dan meningkatkan kapasitas operasional.
Manajemen CBRE menegaskan pinjaman ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan. Sebaliknya, fasilitas tersebut diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan dan kinerja perusahaan ke depan.
Dari sisi regulasi, transaksi ini tergolong sebagai transaksi material sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, perseroan tidak wajib menggunakan penilai independen maupun memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 11 huruf (b) POJK 17/2020 yang menyatakan transaksi pinjaman dari perbankan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham.
Hingga saat ini, kelangsungan usaha CBRE tetap terjaga. Fasilitas dari Maybank ini juga menggantikan fasilitas kredit sebelumnya, guna menyesuaikan jangka waktu pembayaran kepada pihak penjual.
