STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR), anak usaha PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman dari Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp65 miliar pada 12 Januari 2024.
Rudi Setiadi Tjahyono, Direktur Utama BPII dalam keterangan, Selasa (16/1/2024) mengemukakan, fasilitas pinjaman BPTR ini akan dijamin oleh BPII. Jaminan tersebut merupakan persyaratan atas fasilitas kredit BPTR kepada Bank BCA.
“BPII telah telah menandatangani pernyataan kesanggupan untuk membayar, menutup, atau menanggung kekurangan dana tunai/kas tersebut dengan memberikan tambahan dana sehingga BPTR dapat memenuhi kewajibannya,” tulis Rudi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rudi, pemberian kesanggupan ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020. Adapun jumlah penjaminan BPII terkait fasilitas kredit yang diterima BPTR dari Bank BCA menjadi sebesar Rp185,067 miliar atau 12,58% dari total ekuitas konsolidasian auditan Perseroan per tanggal 31 Desember 2022.
Rudi menegaskan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak atas pemberian pernyataan kesanggupan Perseroan terhadap fasilitas kredit Bank BCA yang diterima oleh BPTR. Transaksi tersebut, menurut Rudi, bukanlah merupakan transaksi material sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK No.17/POJK.04/2020.