STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) mengumumkan, pengunduran diri Lee Yaw Loong Francis selaku Komisaris perusahaan pertambangan batubara, sewa peralatan dan konstruksi tersebut.
Direktur Utama PKPK Haryanto Sofian dalam pengumuman tertulis, Selasa 19 Mei 2026 menjelaskan, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Lee Yaw Loong Francis dari jabatan Komisaris Perseroan pada 18 Mei 2026.
“Pengesahan atas pengunduran diri yang bersangkutan selaku anggota Dewan Komisaris akan dilakukan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham terdekat yang akan diadakan Perseroan.” kata Haryanto.
Haryanto menegaskan bahwa, pengunduran diri Bapak Lee Yaw Loong Francis dari jabatan Komisaris PKPK tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
PKPK mencatat kinerja keuangan solid. Pada kuartal I 2026, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp196,53 miliar, melonjak 240% dari Rp57,82 miliar pada periode sama 2025. Dari pendapatan tersebut, emiten tambang batubara itu mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sr Rp17,28 miliar pada kuartal I 2027, meroket 18.138% dari Rp94 ribu.
PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1983 untuk mendukung operasional blok minyak dan gas. Klien perusahaan ini antara lain PT Vico Indonesia, Total E&P Indonesie, Salamander Energy Ltd, PT EMP Kangean, dan PT Pamapersada Nusantara.
Unit bisnis PKPK terbagi menjadi empat: pertambangan, peralatan, penyiapan lahan, dan konstruksi. Tidak hanya melayani perusahaan lokal, tetapi juga kebutuhan luar negeri seperti Thailand, Filipina, Malaysia, dan Taiwan. (konrad)
