STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) menerima Surat Bursa Efek Indonesia No. S-06237/BEI.PP1/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Permintaan Penjelasan Rencana Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor SDA. Ini terkait dampak kebijakan ekspor SDA tersebut terhadap kelangsungan usaha maupun kegiatan operasional ANJT.
Direktur Sekaligus Corporate Secretary ANJT Hilman Lukito dalam jawaban tertulis yang disampaikan ke BEI, Jumat, 29 Mei 2026 mengatakan, penerapan kebijakan ekspor SDA tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan, mengingat kegiatan usaha Perseroan.
Hal ini mengingat seluruh hasil produksi perkebunan Perseroan saat ini dialokasikan untuk kebutuhan domestic. Perseroan tidak memiliki aktivitas kegiatan ekspor secara langsung ke luar negeri sehingga operasional Perseroan saat ini tetap berjalan normal.
Selain itu, menurut Hilman, pendapatan Perseroan saat ini berasal dari pasar dalam negeri. Oleh sebab itu, Perseroan belum melihat adanya dampak langsung secara material terhadap arus kas maupun likuiditas Perseroan. Hilman menambahkan seluruh kontrak penjualan Perseroan saat ini dilakukan dengan pelanggan domestic dan berjalan sesuai kesepakatan komersial yang berlaku.
Hingga saat ini, lanjut Hilman, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material terhadap pemenuhan kewajiban pembiayaan maupun convenant Perseroan, serta belum terdapat risiko hukum material yang timbul secara langsung dari rencana kebijakan pemerintah perihal ekspor SDA tersebut.
Hilkan menegaskan bahwa Perseroan hingga saat ini belum memiliki rencana tindakan korporasi tertentu yang bersifat material terkait rencana kebijakan ekspor SDA pemerintah. Ini tentu dengan pertimbangan kegiatan penjualan Perseroan saat ini yang berfokus pada pasar domestic atau dalam negeri.
“Namun Perseroan akan terus mencermati perkembangan regulasi dan ketentuan pelaksanaan yang diterbitkan Pemerintah serta melakukan evaluasi secara berkala terhadap potensi dampaknya atas kegiatan usaha Perseroan ,” ujarnya. (konrad)

