STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA). Langkah ini menyusul beredarnya pemberitaan media massa mengenai dugaan transfer pricing yang menyeret sejumlah produsen Crude Palm Oil (CPO) raksasa.
Manajemen CEKA memberikan respons cepat terhadap surat dari otoritas bursa tersebut. Dalam keterangannya, emiten produsen minyak goreng ini menegaskan posisi perusahaan terhadap isu yang berkembang.
Corporate Secretary PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, Emmanuel Dwi Iriyadi menjelaskan berita tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan. Ia menilai tidak ada relevansi hukum antara pemberitaan tersebut dengan kondisi perseroan saat ini.
“Berita tersebut tidak menyebutkan PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk sehingga dengan demikian berita tersebut tidak ada kaitan dan/atau hubungan hukum dengan Perseroan,” tulis Emmanuel dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (29/5/2026) WIB.
Emmanuel menekankan isu dugaan transfer pricing tersebut tidak berdampak pada kelangsungan usaha perusahaan. Masalah hukum itu juga diklaim tidak memengaruhi kegiatan operasional maupun kondisi keuangan CEKA.
Berdasarkan data keuangan per 31 Maret 2026, Emmanuel memaparkan rincian pendapatan perusahaan. CEKA mencatatkan penjualan kepada entitas sepengendali, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, senilai Rp1,12 triliun.
Angka ini setara dengan 47% dari total penjualan perusahaan. Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun 2025, nilai penjualan mencapai Rp1,15 triliun atau berkontribusi sebesar 51%.
Sementara itu, untuk PT Multimas Nabati Asahan dan delapan perusahaan lain yang disebut dalam pemberitaan, Emmanuel memastikan tidak ada transaksi.
“Tidak ada penjualan selama periode 31 Maret 2026,” tuturnya.
Terkait perkembangan hukum, pihak CEKA menyatakan belum menerima surat pemberitahuan mengenai perkara tersebut. Perusahaan berkomitmen untuk terus memantau perkembangan informasi yang ada.
Emmanuel memastikan tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material. Hal ini termasuk hal-hal yang dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan hidup perusahaan.
“Perseroan sampai saat ini masih terus memantau perkembangan informasi yang ada, dan tentunya akan menaati proses hukum yang berjalan,” tutup Emmanuel.

