spot_img

Regulasi Baru Ekspor SDA Mengemuka, CANI Ungkap Posisi dan Dampaknya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam surat tanggapan tertanggal 29 Mei 2026, manajemen CANI menilai regulasi tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan usaha maupun kinerja keuangan perseroan.

Corporate Secretary CANI, Riduwan Kosasih, menjelaskan bahwa kegiatan utama perseroan saat ini berfokus pada jasa pengangkutan komoditas di dalam negeri, terutama batubara dan nikel untuk pasar domestik. Menurut pemahaman perusahaan, aktivitas tersebut belum termasuk dalam ruang lingkup pengaturan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

“Pihak yang menjadi sasaran dari PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam utamanya adalah pelaku usaha (eksportir) yang menjalankan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam,” tulis Riduwan Kosasih dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (31/5/2026).

Ia menambahkan, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan, CANI memperkirakan belum akan menghadapi dampak material terhadap kelangsungan usaha akibat penerapan aturan tersebut.

Perseroan juga menilai kondisi keuangannya tetap terjaga. Regulasi yang sedang disiapkan pemerintah itu diperkirakan tidak memengaruhi pendapatan, laba usaha, laba bersih, maupun arus kas perusahaan. Selain itu, kerja sama dengan pelanggan yang telah berjalan saat ini dipastikan tetap berlangsung normal.

CANI juga menyatakan tidak melihat adanya risiko hukum berupa wanprestasi atas kontrak yang telah ditandatangani maupun potensi pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.

Meski demikian, manajemen akan terus mencermati perkembangan regulasi tersebut setelah resmi disahkan pemerintah. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan prosedur administrasi yang diperlukan sebelum pengapalan dilakukan, terutama jika di masa mendatang perseroan terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas.

Hingga saat ini, CANI belum menyiapkan tindakan korporasi khusus terkait rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA. Perseroan memilih untuk terus berkoordinasi dan menjaga komunikasi dengan mitra bisnis agar kegiatan operasional tetap selaras dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Triple B Berkah Bersama Caplok 34,56% Saham EPAC, Segini Harga Eksekusinya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triple Berkah Bersama (Triple B)...

Direktur CSIS Borong Saham Sendiri, Sinyal Apa di Balik Aksi Tjoea Aubintoro?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Tjoea Aubintoro, Direktur PT Cahayasakti Investindo...

Komisaris MAXI Candra Gunawan Borong 30 Juta Saham, Rogoh Kocek Miliaran

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Candra Gunawan menambah porsi kepemilikan sahamnya...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru