STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE) ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 3 Juni 2026.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh BEI pada Selasa (2/6/2026). Berdasarkan data bursa, MSIE yang tercatat di Papan Akselerasi ini masuk ke radar pemantauan karena memenuhi kriteria nomor 10.
Kriteria nomor 10 tersebut ditujukan bagi perusahaan yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) selama lebih dari 1 hari bursa. Hal ini biasanya disebabkan oleh aktivitas perdagangan saham tersebut.
“Bursa mengumumkan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus,” ujar Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Teuku menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor. Dengan status ini, investor diharapkan lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi pada saham MSIE.
Sebagai informasi, BEI resmi membuka kembali gembok perdagangan saham PT Multisarana Intan Eduka Tbk (MSIE). Keputusan ini berlaku efektif mulai sesi I perdagangan Rabu, (3/6/2026). Mulai besok, saham MSIE dapat ditransaksikan kembali di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Sebelumnya, saham MSIE telah dihentikan sementara perdagangannya sejak sesi I tanggal 8 Mei 2026. Keputusan suspensi tersebut dipicu oleh terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan.
Sementara itu, BEI memiliki 11 kriteria untuk memasukkan sebuah perusahaan tercatat ke dalam daftar pemantauan khusus. Beberapa kriteria lainnya meliputi harga rata-rata saham kurang dari Rp51 dan kondisi likuiditas rendah.
Selain itu, kriteria lain mencakup laporan keuangan yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau memiliki ekuitas negatif juga masuk dalam radar ini.
Likuiditas rendah juga menjadi indikator penting. BEI memantau saham dengan nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan volume harian kurang dari 10 ribu saham selama 3 bulan terakhir.
Kriteria berikutnya berkaitan dengan permohonan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Baik itu dialami oleh perusahaan tercatat maupun anak perusahaan yang memiliki kontribusi pendapatan material.
Investor dapat memantau daftar lengkap saham dalam pemantauan khusus melalui laman resmi BEI. Data ini diperbarui secara berkala sesuai dengan kondisi emiten di pasar modal.

