STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 18 Juni 2026. Agenda utamanya adalah mengubah Anggaran Dasar perusahaan agar sesuai dengan aturan terbaru.
Pemegang saham yang hadir mewakili 256.984.458.866 saham. Jumlah ini setara dengan 69,205% dari seluruh saham yang memiliki hak suara sah.
Notaris Humberg Lie, SH, SE, MKn mencatat hasil pemungutan suara tersebut. Sebanyak 93,351% atau 239.899.586.686 saham menyatakan setuju. Sementara itu, 6,648% suara menyatakan tidak setuju dan 0% abstain.
Hasil rapat memutuskan perusahaan menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini juga menyangkut maksud, tujuan, serta kegiatan usaha perusahaan.
“Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025,” tulis risalah rapat tersebut.
Kegiatan usaha utama BUMI kini mencakup beberapa bidang. Pertama, perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak (KBLI 46100). Bidang ini meliputi jasa perantara transaksi antara penjual dan pembeli.
Kedua, aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209). Ini termasuk pemberian saran dan bantuan operasional bisnis. Ketiga, aktivitas perusahaan induk (KBLI 64210). Terakhir, aktivitas kantor pusat (KBLI 70100) sebagai kegiatan usaha penunjang.
Direktur Utama Adikas Nuraga Bakrie hadir langsung dalam rapat tersebut. Selain Adikas, jajaran direksi lain seperti Nalinkant Amratlal Rathod dan Phiong Phillipus Darma juga tampak hadir fisik. Anggota dewan komisaris, Sharif Cicip Sutardjo, turut hadir memimpin sebagai Presiden Komisaris.
Pemegang saham juga memberikan kuasa penuh kepada Direksi perusahaan. Kuasa ini digunakan untuk melakukan segala tindakan terkait perubahan Anggaran Dasar tersebut. Ini termasuk menuangkan keputusan ke dalam akta notaris dan melapor ke instansi berwenang.
Corporate Secretary BUMI, Irana Candra Mala, menyampaikan laporan hasil rapat ini melalui sistem pelaporan elektronik. Mala menjelaskan rapat telah memenuhi kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan. Seluruh proses berjalan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan persetujuan ini, BUMI siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan klasifikasi usaha terbaru yang berlaku di Indonesia

