STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) memberikan tanggapan terkait pemberitaan media massa soal kenaikan harga gas LNG industri. Langkah ini diambil mengikuti Siaran Pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 29 Juni 2026.
Emiten pelat merah ini menjelaskan penyebab naiknya harga gas LNG. Kenaikan tersebut dipicu oleh melambungnya harga energi pasar global. Selain itu, produksi pasokan energi domestik juga sedang menurun.
Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman menyebut struktur harga LNG industri berbeda dengan gas pipa. Ada biaya tambahan seperti proses pencairan (liquefaction), pengangkutan, dan penyimpanan. Biaya lain mencakup pembelian hingga proses regasifikasi LNG.
“Komponen harga gas LNG Industri tidak dapat disamakan dengan harga gas pipa,” ujar Fajriyah dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (1/7/2026),.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas LNG industri. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri dalam negeri agar tetap berkelanjutan.
Penurunan harga dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya. PGN juga meningkatkan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG. Hal ini meliputi harga gas hulu, biaya pemrosesan, hingga komponen infrastruktur dan niaga.
Melalui mekanisme tersebut, penyesuaian harga dilakukan secara proporsional. Manfaat penurunan harga ini nantinya bisa dirasakan langsung oleh pelanggan industri.
Fajriyah menegaskan PGN siap mengimplementasikan kebijakan Pemerintah tersebut. Perseroan akan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas. Kinerja bisnis perusahaan secara keseluruhan juga menjadi prioritas utama.
“Perseroan senantiasa melakukan koordinasi secara aktif dengan regulator dan stakeholder terkait,” tuturnya.
PGN berkomitmen menyelaraskan kebijakan komersial dengan aturan Pemerintah. Perusahaan tetap menjaga pasokan gas bumi agar tetap andal, aman, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional.
Terkait dampak kebijakan, Fajriyah memberikan penjelasan mengenai kondisi perusahaan. Sampai saat ini, kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional.
Untuk dampak lainnya, PGN masih melakukan kajian mendalam. Analisis dilakukan terhadap kondisi keuangan perseroan. Kajian ini merujuk pada peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan Pemerintah.
PGN berkomitmen terus menjaga kinerja konsolidasian tetap optimal. Perseroan akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan. Keterbukaan informasi lebih lanjut akan disampaikan jika ada perkembangan material baru.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan memastikan seluruh informasi penting tersampaikan kepada publik secara transparan.

