STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa (30/6/2026).
Pemegang saham menyepakati pembatalan rencana mengubah nama dan logo perseroan. Keputusan ini menjadi salah satu poin utama dalam rapat tersebut.
Dikutip Rabu (1/7/2026), notulen rapat mencatatkan kehadiran pemegang saham yang signifikan. Sebanyak 2.560.390.299 saham hadir dalam pertemuan ini. Jumlah tersebut setara dengan 76,4% dari seluruh saham yang dikeluarkan perusahaan.
Agenda pertama membahas laporan tahunan periode 2025. Pemegang saham menerima laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. Laporan keuangan tahun buku 2025 juga disahkan dalam agenda ini.
Kantor Akuntan Publik Jimy Abadi telah mengaudit laporan keuangan tersebut. Hasil audit memberikan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Perseroan juga memberikan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada jajaran direksi dan komisaris.
“Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jimy Abadi sesuai dengan Laporannya Nomor 00002/2.1226/AU.1/09/1568-1/1/III/2026, tertanggal 27 Maret 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material,” tulis risalah rapat tersebut.
Agenda kedua menyepakati penunjukan Akuntan Publik untuk tahun 2026. Wewenang penunjukan ini diberikan kepada Dewan Komisaris. Mereka akan memilih Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, rapat membahas gaji dan tunjangan bagi pengurus perusahaan. Pemegang saham memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarannya. Hal ini berlaku bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.
Agenda terakhir adalah pembatalan rencana perubahan nama dan logo. Rapat sepakat membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Direksi kini memiliki wewenang untuk mengurus segala tindakan terkait pembatalan ini.
“Menyetujui membatalkan keputusan perubahan nama Perseroan dan logo Perseroan,” tegas kutipan risalah rapat tersebut.
Saat ini, Direktur Utama POLA dijabat oleh Ferianto Ferry Junarso. Ia didampingi oleh Nuryatun, SH. selaku Direktur. Masa jabatan Ferianto dan Nuryatun berlangsung hingga 30 Juni 2028.
Posisi Komisaris Utama diisi oleh Nathan Junino Jahja. Sementara itu, Deassy Roosiana Tresna Handayani menjabat sebagai Komisaris Independen. Nathan dan Deassy juga akan bertugas sampai 30 Juni 2028.
Perusahaan juga memiliki Dewan Pengawas Syariah. Izzuddin Edi Siswanto bertindak sebagai Ketua. Firmansyah menduduki posisi sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.
Rini Yulianti, SH. bertindak sebagai notaris yang mencatat hasil RUPST ini. Seluruh keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau abstain dalam setiap agenda

