STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 pada Senin (29/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 8.757.252.741 saham. Jumlah ini setara 53,553% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Angka ini sudah dikurangi pembelian kembali saham atau treasury stock sebesar 231.485.500 saham.
Salah satu poin penting rapat adalah penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025. Emiten berkode saham BMTR ini mengalokasikan Rp1 miliar sebagai dana cadangan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Pemegang saham juga menyepakati tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Sisa keuntungan akan dibukukan sebagai laba ditahan. Keputusan ini diambil untuk mendukung rencana strategis perusahaan.
“Sisa keuntungan Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kebutuhan pendanaan dalam pelaksanaan rencana strategis Perseroan, termasuk pengembangan usaha digital yang berorientasi pada pasar global,” tulis Direksi BMTR dalam ringkasan risalah rapat, dikutip Rabu (1/7/2026).
Selain itu, rapat memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan pembagian bonus. Besaran dan pelaksanaan pembagiannya diserahkan sepenuhnya kepada manajemen. Agenda ini disetujui oleh 95,06% suara yang hadir.
RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan. Rapat menerima pengunduran diri Beti Puspitasari Santoso dari jabatan Komisaris Independen. Perseroan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang dilakukannya.
Terhitung sejak rapat ditutup, berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMTR yang baru:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Rosano Barack
Komisaris Independen: Mohamed Idwan Ganie
Direksi
Direktur Utama: Hary Tanoesoedibjo
Direktur: Syafril Nasution
Direktur: Ruby Panjaitan
Direktur: Christophorus Taufik Siswandi
Direktur: Indra Pudjiastuti
Data perusahaan menunjukkan masa jabatan Hary sebagai Direktur Utama dimulai sejak 3 April 2002 dan akan berakhir pada 30 Juni 2030. Sementara itu, Rosano menjabat sebagai Komisaris Utama sejak 29 Mei 1998 dengan masa akhir jabatan yang sama.
Untuk agenda laporan keuangan, pemegang saham memberikan persetujuan dan pengesahan. Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono. Sebanyak 94,98% suara menyetujui agenda ini.
Terakhir, rapat memberikan wewenang kepada Direksi untuk menunjuk Akuntan Publik Independen tahun buku 2026. Direksi juga berwenang menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya. Agenda kelima ini mendapat persetujuan sebesar 94,83% suara.
“Memberikan wewenang dan kuasa sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik,” sebut Christophorus dalam dokumen hasil rapat tersebut.

