STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalihkan aset Prime Park Hotel Bandung kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney. Transaksi afiliasi ini mencapai nilai Rp133.010.700.000 atau sekitar Rp133,01 miliar.
Pengalihan aset tersebut telah dilakukan pada 30 Juni 2026. Adapun objek transaksi adalah aset properti hotel yang berlokasi di kawasan Neglasari, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Direktur Utama PPRO, Dyah Rahadyannie menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari program konsolidasi hotel BUMN. Kebijakan ini sesuai arahan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (DAM).
“Rencana transaksi ini dilakukan sebagai bagian dari program konsolidasi hotel BUMN sesuai arahan Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Danantara Asset Management (“DAM”),” ujar Dyah dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (03/7/2026).
Mekanisme transaksi dilakukan melalui dua tahap. Pertama, PPRO melakukan inbreng aset hotel untuk mendapatkan Saham Baru Seri C yang diterbitkan oleh HIN. Kedua, InJourney membeli secara tunai Saham Baru Seri C milik PPRO tersebut pada waktu yang bersamaan.
Dyah menyebut manajemen berkomitmen memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan efisiensi operasional. PPRO kini lebih fokus pada pengembangan usaha inti di sektor properti. Sektor tersebut meliputi kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan aset.
Langkah ini juga bertujuan menghasilkan arus kas masuk bagi perseroan. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat likuiditas serta memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan di masa mendatang.
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ), transaksi ini dinyatakan layak dan wajar. Hasil analisis menunjukkan selisih nilai transaksi sebesar ±0,48% terhadap nilai pasar. Angka ini masih berada dalam rentang kewajaran sesuai ketentuan OJK sebesar ±7,5%.
Hubungan afiliasi dalam transaksi ini terjadi karena PPRO dan HIN berada di bawah pengendalian pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia. PPRO merupakan anak usaha dari PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dengan porsi kepemilikan saham sebesar 64,96%. Sementara HIN adalah anak usaha dari InJourney.
Pihak manajemen menegaskan seluruh informasi material telah diungkapkan dalam laporan ini. Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dipastikan sesuai dengan persyaratan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

