STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Langkah ini ditempuh melalui penguatan regulasi, tata kelola, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan perkembangan teknologi mulai dari artificial intelligence (AI) hingga tokenisasi aset membuka peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi tersebut harus dibarengi dengan integritas pasar yang kuat.
“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” ujar Friderica dalam Simposium Nasional di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Friderica menilai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara dalam mengawal dinamika model bisnis baru. Pengembangan keuangan digital yang aman menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK.
Data OJK mencatat pertumbuhan signifikan di sektor IAKD. Saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) terdaftar. Jumlah pengguna PAJK mencapai 18,29 juta orang, sementara total hit konsumen pada platform PKA menyentuh 130,78 juta.
Kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan juga meningkat menjadi 1.346 kemitraan. Di sektor aset kripto, OJK telah memberi izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan kripto kini mencapai 22,4 juta orang.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Peta jalan ini berlandaskan empat prinsip utama: Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan).
“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Adi.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menekankan regulasi baru berfungsi menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan masyarakat. Arsitektur ekosistem keuangan harus tetap tangguh di tengah akselerasi teknologi.
“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” ucap Sari.
Penyusunan Roadmap IAKD 2026–2031 ini juga menghimpun masukan terkait pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin. OJK bersama para pemangku kepentingan turut membahas perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan perwakilan dari BSSN serta Kementerian Ekraf. Kolaborasi erat antara regulator, industri, dan akademisi diharapkan mampu menjawab dinamika teknologi serta kebutuhan ekonomi nasional.

