(STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, 30 Juni 2026.
Berdasarkan risalah rapat, emiten produsen keramik ini tidak membukukan laba bersih pada periode tersebut. Selain itu, Perseroan tercatat tidak memiliki saldo laba positif.
“Menetapkan Perseroan tidak mempunyai saldo laba yang positif dan tidak terdapat laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan demikian menyetujui tidak dilakukan penyisihan dana Cadangan umum dan tidak terdapat dividen yang akan dibagikan,” tulis manajemen IKAI dalam keterbukaan informasi dikutip Jumat 93/7/2026).
Rapat yang dihadiri pemegang 10.172.096.964 saham atau 76,448% suara sah ini juga menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan untuk tahun buku 2024 dan 2025. Pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas pengawasan dan pengurusan selama 2025.
Selain agenda keuangan, IKAI merombak susunan pengurus. Rapat mengangkat Tedjodiningrat Broto Asmoro sebagai Komisaris Independen yang baru. Masa jabatan seluruh anggota direksi dan komisaris ditetapkan hingga penutupan RUPST tahun 2030.
Berikut susunan terbaru manajemen IKAI:
Direksi:
- Direktur Utama: Desra Firza Ghazfan
- Direktur: Emirza Adi Wibowo
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama: William Eduard Daniel
- Komisaris Independen: Bernandus Rahardja Djonoputro
- Komisaris Independen: Tedjodiningrat Broto Asmoro
Dalam agenda lain, pemegang saham menyerahkan wewenang penetapan gaji dan tunjangan pengurus kepada Dewan Komisaris. Rapat juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
Pada hari yang sama, IKAI menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Sebanyak 76,615% pemegang saham hadir dan menyetujui pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Jaminan ini diberikan untuk fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi anak usaha Perseroan, yaitu PT Saka Mitra Sejati, PT Internusa Keramik Alamasri, dan PT Hotel Properti Internasional.
Manajemen menjelaskan pemberian jaminan ini mencakup pemberian kuasa kepada direksi untuk menandatangani seluruh dokumen yang diperlukan. Langkah tersebut diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Winda Yohana, Corporate Secretary IKAI, menyampaikan hasil rapat ini melalui keterbukaan informasi pada 2 Juli 2026. Seluruh keputusan dalam RUPS tersebut mulai berlaku sejak rapat ditutup.

