STOCKWATCH.ID (MAKASSAR) – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT Bank Sulselbar) melaporkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum obligasi untuk periode Juni 2026. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan dokumen nomor SR/360/R/DRK/VII/2026, manajemen mengirimkan laporan tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK. Langkah ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud, terlampir dengan ini kami sampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi PT Bank Sulselbar Periode Juni 2026,” tulis Iswadi Ayub, Plth. Direktur Utama Bank Sulselbar dalam suratnya, dikutip Jumat (3/7/2027).
Selain melaporkan dana obligasi, emiten berkode BSSB ini memaparkan informasi utang atau pinjaman dalam valuta asing. Per 30 Juni 2026, total utang valas Bank Sulselbar tercatat sebesar USD 12,45 juta.
Seluruh utang tersebut merupakan pinjaman dalam negeri dalam bentuk hutang bank. Manajemen memproyeksikan pembayaran utang valas senilai USD 12,45 juta tersebut dilakukan pada Juli 2026.
Sekretaris Perusahaan Bank Sulselbar, Hartani Djurnie menyampaikan laporan ini melalui sistem pelaporan elektronik pada 3 Juli 2026 pukul 13:46 WITA. Dokumen tersebut juga menyertakan rincian informasi terkait proyeksi pembayaran hutang dalam valuta asing.
Laporan berkala ini turut ditandatangani oleh Pemimpin Divisi Ritel & Konsumer Bank Sulselbar, Edwin Syamsuddin. Hingga periode Juni 2026, bank tetap menjalankan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan pasar modal yang berlaku.
Tembusan laporan ini disampaikan kepada beberapa pihak terkait. Antaranya OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bursa Efek Indonesia, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

