STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Seppalga Ahmad dari jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Informasi itu disampaikan Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (06/7/2026).
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Direktur, Chief Legal & Regulatory Officer sekaligus Sekretaris Perusahaan ISAT, Reski Damayanti, disebutkan pengunduran diri tersebut berlaku efektif sejak 5 Juli 2026.
Manajemen menjelaskan, penyampaian informasi ini dilakukan mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 9 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Perseroan menyatakan telah menerima surat permohonan pengunduran diri Seppalga Ahmad sebagai anggota Dewan Komisaris yang efektif berlaku pada 5 Juli 2026,” katanya.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Indosat juga menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Hingga pengumuman disampaikan, Perseroan belum mengungkapkan alasan pengunduran diri Seppalga Ahmad maupun rencana penunjukan penggantinya. Informasi lebih lanjut terkait perubahan susunan Dewan Komisaris akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan keputusan Perseroan pada tahap selanjutnya.

