spot_img

Aturan Baru Ekspor SDA Menanti, Ini Langkah Atlas Resources (ARII)

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Atlas Resources Tbk (ARII) tengah bersiap menghadapi rencana pemerintah menerbitkan aturan baru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Penjelasan tersebut disampaikan manajemen perseroan untuk menanggapi permintaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat tanggapan dikirimkan pada 29 Mei 2026.

Direktur Utama Atlas Resources, Andre Abdi, mengatakan perseroan terus memantau perkembangan regulasi tersebut. Saat ini, ketentuan yang dimaksud masih berupa wacana kebijakan dan belum memiliki bentuk final maupun petunjuk teknis pelaksanaan.

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Andre dalam keterbukaan informasi dikutip Sabtu (30/5/2026).

Menurut Andre, hingga Desember 2026 kebijakan tersebut diperkirakan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan, sepanjang PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berperan sebagai pembeli akhir atau offtaker.

Meski demikian, perseroan mengidentifikasi sejumlah potensi risiko apabila aturan tersebut mulai diterapkan. Risiko itu antara lain perubahan mekanisme pembayaran, potensi kendala pemenuhan kewajiban para pihak, serta kemungkinan keterlambatan penyelesaian transaksi perdagangan.

Dari sisi operasional, dampak yang muncul akan sangat bergantung pada tingkat kompleksitas birokrasi yang diatur dalam regulasi baru. Perseroan memperkirakan adanya tambahan proses administrasi dan dokumen yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pengiriman logistik ekspor.

Sementara itu, dari sisi keuangan, perusahaan melihat kemungkinan peningkatan biaya yang berasal dari tambahan biaya perbankan (bank charges), pengurusan dokumen kapal, serta biaya administrasi lainnya untuk memenuhi ketentuan tata kelola ekspor yang baru.

Terkait hubungan kontraktual dengan pelanggan, Andre menyebut analisis yang lebih rinci baru dapat dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan. Perseroan akan menyesuaikan hubungan hukum dengan pelanggan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perseroan mengantisipasi adanya risiko wanprestasi atau ketidakmampuan pemenuhan klausul kontrak akibat perubahan regulasi ini,” ungkap Andre.

Sebagai langkah mitigasi, perseroan akan mempertimbangkan opsi negosiasi ulang kontrak dengan pelanggan guna memastikan hak dan kewajiban para pihak tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.

Di sisi pembiayaan, perseroan juga akan meninjau kembali posisi utang dan fasilitas pinjaman yang dimiliki. Jika regulasi baru berdampak terhadap kinerja keuangan atau rasio utang, perusahaan berencana berkomunikasi dengan perbankan untuk memperoleh kelonggaran atau penyesuaian klausul dalam perjanjian pinjaman.

Hingga saat ini, Atlas Resources belum merencanakan tindakan korporasi khusus terkait rencana penerapan aturan tersebut. Perseroan masih fokus menjalankan target operasional dan komersial yang telah ditetapkan.

“Perseroan belum merencanakan tindakan korporasi khusus terkait hal ini,” tegas Andre.

Perseroan menambahkan, langkah mitigasi lanjutan akan ditentukan setelah pemerintah menetapkan tanggal efektif pemberlakuan regulasi beserta masa transisi yang akan diberikan kepada pelaku usaha.

- Advertisement -

Artikel Terkait

RMKE Buka Suara Usai Dicecar Bursa Terkait Rencana BUMN Khusus Ekspor SDA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta...

ENRG Jelaskan ke Bursa Soal Transaksi Rp308 Miliar, Ini Tujuan dan Dampaknya

STOCKWATCH (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)...

Aturan Ekspor SDA Baru Disiapkan, GGRP Pastikan Bisnis Tetap Aman

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru