STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) mengenai bursa karbon akan dirilis pada 11 Juli 2023. Adapun peluncuran bursa karbon ditargetkan dapat terealisasi pada bulan September 2023.
Hal itu disampaikan oleh Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Kendati begitu, Inarno belum dapat memastikan apakah Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi penyelenggara perdagangan bursa karbon di Tanah Air.
“Apakah akan dipegang oleh BEI, saat ini kami sedang menyiapkan RPOJK dan sedang menunggu undangan dari Komisi XI DPR untuk konsultasi. Diharapkan POJK tersebut mengenai bursa karbon dapat di rilis bulan Juli tanggal 11 tahun ini,” jelas Inarno.
Ia menegaskan, siapapun pihak yang kelak menjadi penyelenggara bursa karbon harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam POJK. “Untuk siapa yang menjadi penyelenggaranya, siapapun harus mengikuti atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam aturan POJK tersebut,” tegasnya.
Menurut Inarno, sekarang ini OJK sedang mempersiapkan desain terkait mekanisme perdagangan bursa karbon. Ia berharap, perdagangan di bursa karbon yang bersifat mandatori (wajib) dan unit karbonnya yang bersifat voluntary (sukarela) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.