spot_img

Bagaimana Dampak Aturan Ekspor SDA Baru? Vale Indonesia Beri Penjelasan ke BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terkait rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

Manajemen Vale Indonesia memberikan tanggapan tertulis melalui surat Nomor 01005/CORS-J/V/2026 sebagai jawaban atas permintaan klarifikasi Bursa melalui surat Nomor S-06319/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman, mengatakan Perseroan memahami Pemerintah tengah merencanakan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam.

“Perseroan memahami Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam,” ujar Ranty dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ranty, regulasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam sekaligus meningkatkan nilai tambah nasional. Kebijakan tersebut juga mencakup produk paduan besi atau ferro alloy.

Namun, berdasarkan pemahaman Perseroan saat ini, tidak ada produk Vale Indonesia yang masuk dalam kategori yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Meski demikian, Perseroan tetap memantau perkembangan penyusunan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah aturan tersebut resmi diterbitkan.

“Perseroan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan dimaksud diterbitkan,” kata Ranty.

Terkait dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional, manajemen menegaskan hingga saat ini belum terdapat pengaruh langsung terhadap Perseroan karena produk yang dihasilkan tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam PP tersebut.

Vale Indonesia juga memastikan kondisi kelangsungan usaha, hubungan kerja sama dengan pelanggan, serta pemenuhan kewajiban keuangan tetap berjalan normal.

Sebagai langkah mitigasi, Perseroan terus memantau setiap perkembangan kebijakan, termasuk penerbitan PP beserta ketentuan pelaksanaannya.

“Perseroan akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan,” tutur Ranty.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Vale Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan bisnis sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

RUPS  BOLA Sepakat Tak Bagi Dividen, Laba 2025 Untuk Tambah Modal  Kerja

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT...

Regulasi Ekspor SDA Belum Terbit, AADI Sampaikan Penjelasan kepada BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan...

BEI Klarifikasi Dampak Aturan Ekspor SDA, Timah (TINS) Siapkan Langkah Antisipasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Timah Tbk memberikan tanggapan atas...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru