STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat permintaan penjelasan kepada PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis.
Permintaan penjelasan tersebut tertuang dalam surat BEI Nomor S-06252/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Bursa juga menyoroti pemberitaan mengenai rencana Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Petrindo menyatakan belum mengetahui adanya peraturan maupun dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah atau kementerian terkait. Informasi yang diterima perseroan hingga saat ini masih sebatas pemberitaan di berbagai media.
“Perseroan belum bisa memberi tanggapan yang bersifat konklusif mengenai potensi dampak yang mungkin ditimbulkan terhadap aspek operasional, kelangsungan usaha, kondisi keuangan, maupun perjanjian atau kontrak dengan pelanggan,” ujar Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu (30/5/2026).
Michael mengatakan perseroan juga belum dapat memberikan penjelasan definitif mengenai strategi mitigasi risiko yang akan ditempuh, termasuk risiko terkait pemenuhan covenant dalam perjanjian kredit maupun potensi dampak hukum lainnya.
Meski demikian, Petrindo menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan, regulasi, dan arahan yang ditetapkan pemerintah. Menurut Michael, rencana sentralisasi ekspor SDA mineral strategis merupakan perubahan signifikan dalam tata kelola ekspor nasional.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada detail implementasi yang transparan, efisien, efektif, dan terstruktur. Dengan demikian, potensi gangguan terhadap proses bisnis yang sedang berjalan dapat diminimalkan.
“Hal penting yang menurut kami perlu dijalankan dengan konsisten adalah adanya jaminan kepastian hukum dan penegakan hukum yang terukur, konsisten, jelas, tegas, dan transparan,” tulis Michael.
Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk membangun kepercayaan investor domestik maupun global terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu, kepastian tersebut juga akan memberikan rasa aman bagi konsumen internasional yang membeli SDA mineral strategis dari Indonesia.
Michael meyakini, apabila seluruh proses dapat dijalankan dengan baik, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan posisi tawar ekspor batubara nasional dalam jangka panjang. Selain itu, kebijakan itu juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan devisa negara dan menciptakan stabilitas harga jual yang lebih baik.
Untuk memastikan proses transisi berjalan lancar, Petrindo akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi aktif dengan berbagai pihak, termasuk regulator, asosiasi industri, pelanggan, dan kreditur. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalkan potensi gangguan terhadap kegiatan usaha perseroan.

