STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan saham, Selasa 30 Juni 2026.
Seperti diketahui, BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham BKDP di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, 29 MeiĀ 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Perdagangan saham BKDP disuspensi karena terjadi kenaikan harga kumulatif yang signifikan.
Saham emiten properti ini dihentikan sementara perdagangan atau suspensi tepat sebulan yang lalu. Saat itu, BEI beralasan bahwa suspensi saham BKDP dalam rangka perlindungan bagi investor. Bursa pun mengimbau kepada investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Manajemen Perseroan.
Saat disuspensi, saham BKDP tercatat di posisi Rp125 per unit atau naik 9,65% dibanding sehari sebelumnya di Rp114 per unit. Selama periode sepekan, saham BKDPĀ meningkat 19%. Jika dibandingkan antara harga 23April 2026 sebesar Rp70Ā per unit terhadap penutupan 26Ā Mei 2026, maka saham emiten properri tersebutĀ telah meroketĀ sebesar 78,57%.
PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) bergerak di bidang usaha konstruksi dan pengembangan bangunan, serta perdagangan dan investasi. Didirikan pada bulan Juli 1989 dengan nama PT Adhibaladika, dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2003. Kemudian, namanya diubah menjadi yang sekarang sebelum melakukan IPO pada bulan Juni 2007. Beberapa proyek terkenal BKDP adalah The Adiwangsa Golf Residence dan Gaya Hidup LenMarc.

