spot_img

BEI Minta Penjelasan PSAB soal Aturan Baru Ekspor SDA, Ini Respons Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA).

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik nomor S-06251/BEI.PP1/05-2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat itu, BEI meminta klarifikasi mengenai kesiapan emiten tambang tersebut menghadapi regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.

BEI mengajukan tiga poin utama pertanyaan kepada Perseroan. Pertama, terkait pandangan dan sikap perusahaan terhadap rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA.

Kedua, BEI meminta penjelasan mengenai potensi dampak regulasi tersebut terhadap pendapatan atau penjualan ekspor perusahaan, termasuk pengaruhnya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan Perseroan. Dampak yang dimaksud mencakup pendapatan, laba usaha, laba bersih, hingga arus kas.

Selain itu, BEI juga menanyakan kemungkinan dampak terhadap perjanjian kerja sama dengan pelanggan, pemenuhan kewajiban atau covenant dalam perjanjian pembiayaan, serta risiko hukum yang mungkin timbul, termasuk potensi wanprestasi kontrak.

Ketiga, otoritas bursa meminta penjelasan mengenai langkah mitigasi yang akan ditempuh Perseroan apabila regulasi tersebut diberlakukan, termasuk rencana tindakan korporasi dan lini masa pelaksanaannya.

Menanggapi permintaan tersebut, manajemen PSAB menyatakan belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai dampak maupun strategi mitigasi terkait regulasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang Perseroan dapatkan sampai dengan tanggal surat ini, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam dan peraturan pelaksanaannya tersebut belum diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (30/5/2026).

Perseroan menegaskan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai dampak maupun strategi mitigasi karena regulasi dan aturan pelaksanaannya masih belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah.

Meski demikian, manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usaha.

“Perseroan berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tulis manajemen.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Pertanyakan Harga Rights Issue Cashlez (CASH) di Atas Pasar, Ini Penjelasan Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH)...

BEI Cecar Alakasa Industrindo (ALKA) Soal Aturan Ekspor SDA, Apa Dampaknya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan...

IHSG Melemah 0,56%, Kapitalisasi Pasar BEI Justru Naik ke Rp10.729 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Data perdagangan saham di PT Bursa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru