spot_img

BEI Cecar Alakasa Industrindo (ALKA) Soal Aturan Ekspor SDA, Apa Dampaknya?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan kepada PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) terkait potensi dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Permintaan tersebut disampaikan BEI melalui surat nomor S-06238/BEI.PP1/05-2026. Menanggapi hal itu, manajemen ALKA memberikan klarifikasi melalui surat nomor 2724/AI/FH:dr/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Corporate Secretary ALKA, Fendra Hartanto, menyatakan Perseroan saat ini terus memantau perkembangan regulasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang akan berlaku setelah aturan resmi diterbitkan pemerintah.

Menurut Fendra, hingga saat ini rencana penerbitan PP Tata Kelola Ekspor SDA belum memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan.

“Perseroan menilai rencana penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam belum memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha maupun operasional Perseroan,” ujar Fendra dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ia menambahkan, operasional perusahaan masih berjalan normal dan tidak mengalami gangguan akibat rencana kebijakan tersebut.

Meski demikian, ALKA tetap melakukan pemantauan serta kajian internal secara berkala untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat timbul setelah regulasi diberlakukan.

Langkah tersebut dilakukan agar Perseroan siap menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Fendra juga menegaskan bahwa hingga saat ini manajemen belum menyiapkan langkah strategis atau aksi korporasi khusus terkait rencana penerapan kebijakan tersebut.

“Sampai dengan saat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi khusus sehubungan dengan rencana penerapan kebijakan dimaksud,” kata Fendra.

Sebagai informasi, ALKA merupakan emiten yang bergerak di bidang industri aluminium dan perdagangan. Perseroan menilai perkembangan regulasi terkait ekspor SDA perlu dicermati untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Pertanyakan Harga Rights Issue Cashlez (CASH) di Atas Pasar, Ini Penjelasan Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH)...

BEI Minta Penjelasan PSAB soal Aturan Baru Ekspor SDA, Ini Respons Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta...

IHSG Melemah 0,56%, Kapitalisasi Pasar BEI Justru Naik ke Rp10.729 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Data perdagangan saham di PT Bursa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru