STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi terhadap kebijakan yang diterapkan selama Covid-19. Secara bertahap, BEI mengembalikan seluruh ketentuan yang mengalami relaksasi sehingga kembali berlaku normal seperti sebelum terjadi Pandemi.
Salah satunya terkait kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARA). Adapun Auto Rejection merupakan sistem otomatis yang dibikin oleh Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS). Ini untuk membatasi kenaikan dan penurunan harga suatu saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Tujuannya adalah menciptakan perdagangan saham yang wajar, teratur, serta efisien sehingga investor terlindungi dari pergerakan harga yang terlampau ekstrem.
Bila kenaikan harga suatu saham melebihi ketentuan persentase tertinggi harian maka akan terkena Auto Rejection Atas (ARA) oleh JATS. Begitu pula sebaliknya, jika terjadi penurunan harga saham secara signifikan hingga menyentuh batas bawah, maka JATS akan mengenakan Auto rejection Bawah (ARB).
Selama masa Pandemi Covid -19 berlangsung, OJK memberikan stimulus dengan menurunkan batasan ARB menjadi 7% pada semua fraksi harga. Adapun ketentuan ARA tetap, yakni sebesar 35% untuk saham dengan kisaran harga antara Rp50-Rp 200. Kemudian ARA 25% bagi saham yang harganya antara Rp2.00-5.000. Dan ARA 20% untuk saham yang harganya lebih dari Rp5.000.
Yulianto Aji Sadono, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/3) mengatakan, penyesuaian batasan persentase ARB dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. “Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023. Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris,” ujarnya.
Yulianto kembali menegaskan hal di atas dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (31/5/2023). “Menunjuk Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” jelasnya.
Adapun penyesuaian bertahap ARB menjadi sebagai berikut:
Tahap I, berlaku efektif per hari Senin, 5 Juni 2023:
Rentang Harga Rp50 – 200: Batas Auto Rejection Atas 35% dan Auto Rejection Bawah 15%
Rentang Harga > Rp200 – 5.000: Batas Auto Rejection Atas 25% dan Auto Rejection Bawah 15%
Rentang Harga > Rp5.000: Batas Auto Rejection Atas 20% dan Auto Rejection Bawah 15%
Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris
Rentang Harga Rp50 – 200: Batas Auto Rejection Atas 35% dan Auto Rejection Bawah 35%
Rentang Harga > Rp200 – 5.000: Batas Auto Rejection Atas 25% dan Auto Rejection Bawah 25%
Rentang Harga > Rp5.000: Batas Auto Rejection Atas 20% dan Auto Rejection Bawah 20%