STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Belakangan ini, ramai bermunculan kabar bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Menanggapi hal itu, Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) buka suara. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Marlison memastikan uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.
BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. “Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” tegasnya.
BI juga meminta masyarakat agar tidak menolak transaksi dengan uang yang sah, termasuk pecahan Rp10.000. Sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran di NKRI. Marlison menambahkan, penolakan hanya diperbolehkan jika ada keraguan terkait keaslian uang tersebut. “Kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai masa berlaku uang Rupiah, BI telah menyediakan informasi resmi melalui situs web mereka. Informasi lengkap mengenai uang Rupiah bisa juga diakses melalui sosial media dan website BI. Selain itu, BI menyediakan layanan contact center dan email untuk membantu masyarakat dengan pertanyaan seputar uang Rupiah.
“Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (http://(https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” pungkas Marlison.