STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp207,44 miliar untuk tahun buku 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 23 April 2026.
Setiap pemegang saham akan menerima dividen Rp13,5 per saham. Nilai ini berasal dari laba bersih perseroan sepanjang 2025.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, HEAL mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp429,54 miliar. Perseroan juga memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp3,13 triliun. Total ekuitas tercatat Rp7,20 triliun.
Direktur Perusahaan HEAL, Yulisar Khiat, menyampaikan dividen diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 6 Mei 2026 pukul 14.15 WIB.
“Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau recording date pada tanggal 6 Mei 2026,” tulis manajemen dikutip Selasa (28/4/2026).
Adapun jadwal pembagian dividen sebagai berikut:
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 4 Mei 2026
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 5 Mei 2026
- Cum dividen pasar tunai: 6 Mei 2026
- Ex dividen pasar tunai: 7 Mei 2026
- Recording date: 6 Mei 2026
- Pembayaran dividen: 22 Mei 2026
Manajemen menjelaskan, dividen bagi wajib pajak badan dalam negeri tidak termasuk objek pajak. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen bebas pajak jika diinvestasikan kembali di wilayah NKRI sesuai ketentuan.
“Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi, maka dividen yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis manajemen.
Untuk pemegang saham luar negeri, tarif pajak mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Pemegang saham wajib menyampaikan dokumen seperti DGT atau Surat Keterangan Domisili kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom. Jika dokumen tidak disampaikan, akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
