STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya indikasi transaksi tidak wajar pada saham PT MD Entertainment Tbk (FILM). Saham emiten ini masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) karena pergerakannya dianggap di luar kebiasaan.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan pengumuman UMA tidak langsung berarti ada pelanggaran dalam perdagangan saham FILM. “Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (25/2/2025).
BEI juga mengingatkan saham FILM sebelumnya sudah masuk radar pengawasan. Bursa telah mengeluarkan pengumuman UMA pada 21 November 2024 karena pola perdagangannya yang tidak biasa.
Untuk itu, BEI meminta investor lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti jawaban perusahaan terhadap permintaan konfirmasi dari Bursa, kinerja emiten, serta keterbukaan informasi. Selain itu, investor juga perlu mempertimbangkan kembali rencana corporate action yang belum mendapat persetujuan RUPS.
BEI menegaskan seluruh informasi resmi terkait emiten dapat diakses melalui website resmi mereka di www.idx.co.id.
Saham FILM melemah pada penutupan perdagangan Senin (24/2/2025). Harga saham FILM turun 210 poin atau 4,94% menjadi Rp4.040 per lembar. Saham FILM dibuka di Rp4.200 dan sempat naik ke Rp4.300 sebelum akhirnya anjlok ke level terendah Rp4.040.
Pada penutupan perdagangan Jumat (21/1/2025), harga saham FIMP naik Rp11 atau 9,73%, menjadi Rp124 per lembar. Volume transaksi mencapai 6,07 juta saham dengan total nilai Rp26,05 miliar. Saham ini diperdagangkan sebanyak 2.726 kali. Kapitalisasi pasarnya tercatat Rp39,99 triliun.Dalam setahun terakhir, saham FILM pernah menyentuh level tertinggi Rp5.250 dan terendah Rp3.000.