STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Properti Tbk (PPRO) berhasil mendapatkan dukungan mayoritas kreditur dalam skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2). Sebanyak 90% kreditur konkuren dan 100% kreditur separatis (perbankan) menyetujui skema tersebut. Putusan ini telah disahkan melalui homologasi oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan ini menjadi titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, menjaga kelangsungan operasional, dan memulihkan kinerja perusahaan. PPRO yakin bahwa hasil PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi kreditur dalam mendapatkan pembayaran serta memungkinkan perusahaan kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan pertumbuhan jangka panjang.
Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menegaskan keputusan ini menandai berakhirnya proses PKPU dan mengembalikan perusahaan ke kondisi operasional yang normal. “Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO,” ujarnya, dalam keterangan resmi dikutip Kamis (20/2/2025).
PPRO memastikan seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan seperti biasa. Manajemen berkomitmen menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimis PPRO dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia,” tambah Andek.
Ke depan, PPRO bertekad terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnis. Fokus utama perusahaan adalah pertumbuhan berkelanjutan serta peningkatan nilai bagi pemegang saham dan mitra bisnisnya.