Emisi Obligasi Rp1,5 Triliun, TBIG Tawarkan Bunga 5,90%-6,25% per Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) emisi obligasi berkelanjutan VI tahap I/2023 senilai Rp1,5 triliun kepada investor pada 4-5 Juli 2023. Ini merupakan bagian dari penawaran umum obligasi berkelanjutan VI TBIG senilai total Rp20 triliun.

Direksi TBIG dalam informasi tambahan rencana penawaran umum obligasi, dikutip Selasa (4/7), mengemukakan, obligasi ini terdiri atas seri A sebesar Rp1 triliun dengan tenor 370 hari kalender dan bunga 5,90% per tahun, dan seri B sebesar Rp500 miliar dengan bunga 6,25% per tahun dan tenor tiga tahun.

Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 11 Oktober 2023. Sementara bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan pokok obligasi masing-masing pada 21 Juli 2024 dan 11 Juli 2026.

Obligasi TBIG akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 Juli 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pernyataan efektif untuk penerbitan obligasi Perseroan pada 27 Juni 2023.

Menurut Direksi TBIG, dana dari penawaran umum obligasi, setelah dikurangi biaya emisi, sebesar Rp1,484 triliun (US$99,8 juta) akan dipinjamkan ke PT Tower Bersama (TB).  Sisanya sebesar Rp10 miliar

(US$0,7 juta) akan dipinjamkan ke PT Solu Sindo Kreasi Pratama (SKP) guna membayar sebagian pokok pinjaman. Ini menjadi kewajiban keuangan masing-masing TB dan SKP terkait dengan fasilitas pinjaman revolving senilai US$325 juta Facility Agreement tertanggal 18 April 2023 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Limited.

- Advertisement -

Artikel Terkait

CDIA Suntik Modal Rp251,6 Miliar ke Anak Usaha Petrosea (PTRO), Ini Dampaknya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA)...

Kuartal I 2026, Laba Indo Kordsa (BRAM) Melonjak 126,35% Jadi US$5,71 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) mencatat laba...

Laba Petrosea (PTRO) Tumbuh 50,54% di Kuartal I 2026, Ini Penopangnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Laba PT Petrosea Tbk (PTRO)  yang dapat diatribusikan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru