STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mengambil berbagai langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal dan memperkuat kepercayaan investor di tengah dinamika pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 pada Jumat (5/6/2026).
Menurut Hasan, OJK dan SRO terus menjalankan kebijakan stabilisasi pasar jangka pendek sekaligus mendorong agenda reformasi pasar modal untuk jangka panjang.
“Dalam rangka dapat menjaga stabilitas pasar dan memperkuat terus kepercayaan investor, OJK bersama SRO terus melakukan berbagai langkah strategis, baik melalui kebijakan stabilisasi pasar dalam jangka pendek maupun terus mendorong agenda-agenda reformasi transparansi di pasar modal,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, agenda reformasi tersebut berfokus pada penguatan integritas pasar, peningkatan transparansi, penguatan likuiditas menuju pendalaman pasar, serta peningkatan daya saing pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.
Untuk menjaga stabilitas pasar, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan yang dinilai responsif terhadap kondisi pasar saat ini.
Salah satu kebijakan tersebut adalah memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, OJK juga terus memantau perkembangan pasar dan melakukan penyesuaian terhadap parameter trading halt serta batasan auto rejection bawah (ARB) yang lebih terbatas.
OJK juga menunda implementasi dan melarang praktik short selling dalam kondisi pasar saat ini dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pasar dan aspek perlindungan investor.
“Kami sudah memberikan fleksibilitas bagi para emiten untuk dapat misalnya melakukan proses buyback saham tanpa melalui proses persetujuan RUPS,” kata Hasan.
Dari sisi pengawasan, OJK terus memperkuat market surveillance dan penegakan ketentuan guna menjaga integritas pasar modal.
Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor dan memastikan seluruh aktivitas perdagangan tetap berjalan secara transparan, teratur, wajar, dan efisien meskipun pasar menghadapi volatilitas dan tekanan.
“Yang penting, tetap kami konfirmasikan berlangsung secara transparan, teratur, wajar, dan efisien,” tegas Hasan.
OJK juga terus berkoordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), SRO, serta pelaku pasar untuk memantau perkembangan pasar dan mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas pasar modal.
Ke depan, OJK akan melanjutkan berbagai agenda reformasi dan penguatan pasar modal. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas emiten dan tata kelola perusahaan, penguatan transparansi, serta peningkatan kualitas data kepemilikan investor dan struktur kepemilikan pada emiten tercatat.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat aspek market accessibility yang selaras dengan praktik di tingkat regional dan global.
OJK juga akan terus mengembangkan berbagai produk dan layanan guna mendorong likuiditas serta pendalaman pasar modal secara berkelanjutan.

