STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menatapkan tarif tol berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Tarif tol yang dibayarkan oleh setiap pengguna jalan akan digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pemeliharaan dan meningkatkan pelayanan di jalan tol, sehingga para pengguna dapat melintasi jalan tol secara aman dan nyaman.
Kebijakan penyesuaian tarif jalan tol tidak selalu dikaitkan dengan kenaikan tarif. Bisa juga penurunan tarif bahkan tidak adanya perubahan terhadap tarif (tetap). Ambil contoh, tarif pada ruas Tol Pondok Aren-Serpong.
Menurut Purwoto, Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), tidak ada perubahan tarif untuk Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong. “Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama 2 tahun terakhir cukup rendah sebesar 2,46%, sehingga ditetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk Jalan Tol Ruas Pondok Aren-Serpong,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6).
Seperti yang diketahui, tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi lima golongan kendaraan. Ini sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Ruas Jalan Tol Pondok Aren – Serpong yang dikelola PT Bintaro Serpong Damai (BSD) saat ini mempunyai gerbang tol yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren . itu terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO dan 2 gardu hybrid).