STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Intra GolfLink Resorts Tbk (GOLF), calon emiten di bidang jasa konsultasi manajemen dan pengelolaan lapangan golf, pengembangan properti serta fasilitas pendukungnya melalui entitas anak berencana melakukan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) sebanyak 3,1 miliar saham dengan nilai nominal Rp25 per unit.
Berdasarkan prospektus rencana penawaran umum perdana saham Perseroan dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (18/6/2024), jumlah saham yang ditawarkan mencapai 15,02% dari modal disetor GOLF setelah IPO saham.
Penawaran umum saham GOLF pada 2-4 Juli 2024. Penjatahan saham GOLF, dan distribusi saham secara elektronik dilakukan pada 4 dan 5 Juli 2024. Pencatatan saham GOLF di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Juli 2024. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi PT KB Valbury Sekuritas, PT Samuel Sekuritas Indonesia, PT Semesta Indovest Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM).
Harga perdana saham GOLF dibanderol Rp200-Rp230 per unit. Sehingga, calon emiten di bidang jasa konsultasi manajemen dan pengelolaan lapangan golf, pengembangan properti serta fasilitas pendukungnya melalui entitas anak itu  berpeluang mendapatkan tambahan modal sebesar Rp713 miliar.
Dana hasil IPO setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sekitar 87,53% akan digunakan Perseroan untuk melakukan setoran modal kepada Entitas anak yaitu NKG, kemudian akan digunakan oleh PT New Kuta Golf and Ocean Vie (NKG).
Sekitar 5,34% digunakan untuk melakukan setoran modal kepada Entitas anak yaitu SGU, kemudian akan digunakan oleh SGU untuk antara lain namun tidak terbatas pada biaya pemasaran, biaya perawatan lapangan serta biaya operasional lain guna mendukung kegiatan usaha  PT Sentul Golf Utama (SGU).
Adapun sisanya, untuk modal kerja (Operational Expenditure/Opex) Perseroan antara lain namun tidak terbatas pada biaya operasional Perseroan antara lain namun tidak terbatas pada gaji karyawan, biaya perawatan dan utilitas serta biaya untuk keperluan kantor guna mendukung kegiatan usaha Perseroan. (konrad)