STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan terkait penerapan kebijakan papan pemantauan khusus yang menggunakan mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA). Kebijakan FCA ini telah diimplementasikan sejak 25 Maret 2024 dan merupakan kelanjutan dari tahap I (hybrid call auction) yang sudah diterapkan pada 12 Juni 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
Sebelumnya, para pelaku pasar mengecam habis-habisan kebijakan FCA ini. Bahkan, kalangan investor ramai-ramai mencuatkan seruan untuk mogok.
Menurut Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsaris Primadi Nurahmad, keputusan merevisi beleid tersebut diambil usai BEI melakukan evaluasi terkait implementasi FCA. Dalam evaluasi ini, BEI bukan hanya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tapi juga berdiskusi dengan para pelaku pasar. Evaluasi tersebut menghasilkan perubahan pada Peraturan I-X, yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2024. Perubahan tersebut mencakup kriteria saham yang masuk dan keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Kriteria nomor 1 menyatakan, saham dapat masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika dalam 3 bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00. Saham juga harus memiliki likuiditas rendah, dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar. Untuk keluar dari kriteria ini, saham harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham minimal Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.
Selanjutnya untuk kriteria nomor 6, suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float. Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam Papan Pemantauan Khusus apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50.000.000 lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk Papan Pemantauan Khusus apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5% dari jumlah saham tercatat. Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 Papan Pemantauan Khusus apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Perubahan juga dilakukan pada kriteria nomor 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir. Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.
Pada kriteria nomor 10, tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus. Namun terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama 7 Hari Bursa.
Informasi lengkap mengenai hal ini tersedia di Website BEI dengan detail sebagai berikut:
- Peraturan I-X: Menu Peraturan > Peraturan BEI atau www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/tab Peraturan Pencatatan dengan keyword pencarian “I-X”
- Pengumuman terkait Perubahan Saham dalam Pemantauan Khusus: Menu Berita > Pengumuman atau www.idx.co.id/id/berita/pengumuman/ dengan keyword pencarian “Pemantauan Khusus”
Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham.
“BEI terus mengimbau agar investor senantiasa melakukan analisis yang memadai berdasarkan perkembangan ekonomi terkini, berbagai keterbukaan informasi Perusahaan Tercatat, dan peraturan terbaru dalam hal pengambilan keputusan investasinya,” pungkas Kautsar.