spot_img

Melesat 34,31%, BEI Langsung Hentikan Sementara Perdagangan Saham Emiten Ini!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK). Langkah ini diambil setelah terjadinya lonjakan harga yang sangat signifikan dalam waktu singkat.

Dalam pengumuman resmi bernomor Peng-SPT-00088/BEI.WAS/05-2025, BEI menyebutkan bahwa suspensi mulai diberlakukan pada sesi I tanggal 26 Mei 2025. Saham TGUK dihentikan perdagangannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. Menurutnya, peningkatan harga kumulatif yang terlalu tinggi dalam waktu singkat perlu dicermati lebih dalam.

“Sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK),” ujar Yulianto, dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (26/5/2025).

BEI juga mengimbau kepada semua pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari emiten. Tujuannya agar investor dapat mengambil keputusan yang bijak berdasarkan data yang transparan.

Pada penutupan perdagangan Jumat, (23/5/2025), saham TGUK tercatat melonjak 34,31% atau naik 35 poin menjadi Rp137 per saham. Angka ini menjadi level penutupan tertinggi dalam 52 minggu terakhir. Adapun harga terendah saham ini dalam 52 minggu terakhir tercatat di level Rp50.

Saham TGUK dibuka di level Rp102 dan bergerak di rentang harga Rp102 hingga Rp137 sepanjang hari. Volume transaksi tercatat mencapai 155,95 juta saham dengan nilai transaksi sebesar Rp20,69 miliar.

Saham ini juga tercatat diperdagangkan sebanyak 4.646 kali dalam sehari. Kapitalisasi pasar perusahaan kini berada di angka sekitar Rp489,29 miliar.

Dengan penghentian sementara ini, BEI berharap investor tetap berhati-hati dan memperhatikan setiap informasi resmi dari emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Direksi Baru BEI 2026-2030 Lapor ke DPR, Jeffrey Hendrik Siap Bawa Bursa ke Level Dunia

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penetapan jajaran...

Terima OJK dan BEI, Ini Pesan Khusus DPR untuk Jajaran Direksi Baru 2026-2030

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...

Mengenal Umi Kulsum, Srikandi Pasar Modal yang Jadi Calon Direktur Keuangan BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Umi...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru