STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. OJK berkomitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut guna memperkuat sektor keuangan.
Menurut Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK telah melakukan beberapa langkah penting. “Kami menghargai hasil pemeriksaan BPK dan siap menindaklanjutinya,” kata Aman di Jakarta, Kam.
Salah satu temuan BPK adalah perlunya penyempurnaan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. Menanggapi hal ini, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023. Visi OJK adalah mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.
Selain itu, OJK telah menyusun POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum yang diterbitkan pada 14 September 2023. Peraturan ini mengatur tata kelola bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Untuk lebih spesifik mengatur tata kelola syariah, OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada 15 Februari 2024.
BPK juga merekomendasikan penyelarasan ketentuan pengawasan atas penghimpunan dan penyaluran dana pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang dinyatakan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dengan peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menanggapi rekomendasi ini, OJK telah menerbitkan POJK No.28 Tahun 2023 yang menegaskan larangan melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana bagi Bank Dalam Penyehatan.
OJK dan LPS juga telah memperbaharui Nota Kesepahaman pada 14 September 2023, yang menyebutkan bahwa OJK akan memberitahukan perubahan status pengawasan bank kepada LPS. Keduanya akan terus berkoordinasi secara berkelanjutan.
Terkait pencabutan izin usaha (CIU) perusahaan pembiayaan, OJK sedang menyempurnakan regulasi dan SOP. OJK meminta penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU, sebagai bagian dari peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK.
OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi memperkuat sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen secara berkesinambungan. Temuan dan rekomendasi BPK menjadi dasar bagi OJK untuk terus memperbaiki pengawasan dan pengaturan di sektor jasa keuangan Indonesia.